Seiring suasana ibu kota
yang terus memanas menjelang hari penentuan kenaikan BBM bersubsidi, BEM UI pun
seolah tak kenal lelah memperjuangkan pembatalan rencana kenaikan BBM
bersubsidi. Hal ini diwujudkan melalui berbagai tindakan, dari audiensi ke
gedung DPR hingga aksi penolakan secara terang-terangan.
Audiensi yang beberapa
hari sebelumnya sempat tertunda, akhirnya dapat dilaksanakan pada hari Rabu, 28
Maret 2012. Pada hari itu, BEM UI bertemu 2 fraksi DPR yaitu Fraksi Demokrat
dan PDIP. Perwakilan BEM UI yang bertemu dengan Fraksi Demokrat dipimpin oleh
Faldo Maldini, Ketua BEM IKM UI 2012. Pertemuan ini membahas masalah kenaikan
BBM bersubsidi. Di lain pihak, BEM UI dipimpin Wakil Ketua BEM IKM UI 2012,
Rosidi Riskiandi menemui Fraksi PDIP untuk membahas masalah kenaikan BBM dan
juga RUU DIKTI.
Aksi besar-besaran
dilakukan mahasiswa UI pada hari Jumat, 30 Maret yang lalu. Mahasiswa FKM pun
ikut turun ke jalan bersama mahasiswa berbagai fakultas di UI. Aksi diawali
dengan berkumpul di Bundaran Fakultas Psikologi UI. Dalam kesempatan ini, turut
pula perwakilan beberapa mahasiswa ITB.
Aksi dilakukan setelah
salat Jumat yaitu sekitar pukul 13.00 WIB. Koordinator Lapangan dalam aksi ini
dipegang oleh Ketua Departemen Aksi dan Propaganda BEM IKM UI. Aksi
dilaksanakan di belakang gedung DPR mengingat di depan gedung DPR telah
dipenuhi massa dari berbagai elemen masyarakat.
Aksi diisi dengan
teaterikal sidang paripurna versi mahasiswa oleh mahasiswa UI. Pada sore
harinya, mahasiswa mendapat kabar bahwa beberapa fraksi tidak menyetujui
kenaikan BBM sehingga Ketua DPR, Marzuki Ali memutuskan untuk menskors rapat
dan mengadakan lobi secara sepihak.
Pada 31 Maret 2012 pukul
01.00 WIB diputuskan hasil sidang akan ditentukan melalui mekanisme voting
dengan mengusung 2 opsi. Opsi yang pertama yaitu tidak mengubah apa pun dalam
pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah
menaikkan harga BBM pada tahun ini. Sedangkan opsi yang kedua berbunyi menerima
penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya memperbolehkan pemerintah mengubah harga
BBM jika harga minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan atau penurunan
rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan. Lebih dari 300 anggota DPR memilih opsi yang
kedua. Dengan demikian opsi yang kedua pun ditetapkan sebagai hasil Sidang
Paripurna DPR.
Meskipun kenaikan harga
BBM ditunda, mahasiwa dengan tegas tetap menolak rencana kenaikan harga BBM.
Mahasiswa berencana untuk mengajukan permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi
karena melihat adanya inkonstitusional pasal yaitu pada UU APBN 2012 khususnya
pasal 7 ayat 6.
Ariyani Novita Savitri
Media BEM IM FKM UI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar