Kamis, 26 April 2012

Aksi Tolak Kenaikan BBM Bersubsidi (Part 2)


Seiring suasana ibu kota yang terus memanas menjelang hari penentuan kenaikan BBM bersubsidi, BEM UI pun seolah tak kenal lelah memperjuangkan pembatalan rencana kenaikan BBM bersubsidi. Hal ini diwujudkan melalui berbagai tindakan, dari audiensi ke gedung DPR hingga aksi penolakan secara terang-terangan.
Audiensi yang beberapa hari sebelumnya sempat tertunda, akhirnya dapat dilaksanakan pada hari Rabu, 28 Maret 2012. Pada hari itu, BEM UI bertemu 2 fraksi DPR yaitu Fraksi Demokrat dan PDIP. Perwakilan BEM UI yang bertemu dengan Fraksi Demokrat dipimpin oleh Faldo Maldini, Ketua BEM IKM UI 2012. Pertemuan ini membahas masalah kenaikan BBM bersubsidi. Di lain pihak, BEM UI dipimpin Wakil Ketua BEM IKM UI 2012, Rosidi Riskiandi menemui Fraksi PDIP untuk membahas masalah kenaikan BBM dan juga RUU DIKTI.
Aksi besar-besaran dilakukan mahasiswa UI pada hari Jumat, 30 Maret yang lalu. Mahasiswa FKM pun ikut turun ke jalan bersama mahasiswa berbagai fakultas di UI. Aksi diawali dengan berkumpul di Bundaran Fakultas Psikologi UI. Dalam kesempatan ini, turut pula perwakilan beberapa mahasiswa ITB.
Aksi dilakukan setelah salat Jumat yaitu sekitar pukul 13.00 WIB. Koordinator Lapangan dalam aksi ini dipegang oleh Ketua Departemen Aksi dan Propaganda BEM IKM UI. Aksi dilaksanakan di belakang gedung DPR mengingat di depan gedung DPR telah dipenuhi massa dari berbagai elemen masyarakat.
Aksi diisi dengan teaterikal sidang paripurna versi mahasiswa oleh mahasiswa UI. Pada sore harinya, mahasiswa mendapat kabar bahwa beberapa fraksi tidak menyetujui kenaikan BBM sehingga Ketua DPR, Marzuki Ali memutuskan untuk menskors rapat dan mengadakan lobi secara sepihak.
Pada 31 Maret 2012 pukul 01.00 WIB diputuskan hasil sidang akan ditentukan melalui mekanisme voting dengan mengusung 2 opsi. Opsi yang pertama yaitu tidak mengubah apa pun dalam pasal 7 ayat 6 UU APBN 2012 yang isinya tidak memperbolehkan pemerintah menaikkan harga BBM pada tahun ini. Sedangkan opsi yang kedua berbunyi menerima penambahan pasal 7 ayat 6a yang isinya memperbolehkan pemerintah mengubah harga BBM jika harga minyak mentah Indonesia mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata 15% dalam waktu 6 bulan. Lebih dari 300 anggota DPR memilih opsi yang kedua. Dengan demikian opsi yang kedua pun ditetapkan sebagai hasil Sidang Paripurna DPR.
Meskipun kenaikan harga BBM ditunda, mahasiwa dengan tegas tetap menolak rencana kenaikan harga BBM. Mahasiswa berencana untuk mengajukan permasalahan ini ke Mahkamah Konstitusi karena melihat adanya inkonstitusional pasal yaitu pada UU APBN 2012 khususnya pasal 7 ayat 6. 

 Ariyani Novita Savitri
Media BEM IM FKM UI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar